Fasilitasi Plasma 20 Persen, DPRD Riau Gelar RDP

Jumat, 27 Februari 2026 | 23:10:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis pimpin rapat terkait kebun plasma 20 persen.

RIAU (RA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat adat Desa Pagaran Tapah terkait pengelolaan kebun plasma 20 persen oleh PTPN IV Regional III. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Kamis (26/2/2026).

RDP ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang sempat dijadwalkan ulang. Komisi II DPRD Provinsi Riau memfasilitasi dialog antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik atas tuntutan realisasi kebun plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis mengatakan, bahwa negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

''Jika berbicara aturan semata, mungkin kita akan menemukan batasan-batasan. Namun kita juga perlu berbicara dengan hati nurani, bagaimana masyarakat di sekitar perusahaan dapat merasakan manfaat dan kesejahteraan,'' tegasnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Riau yang ikut RDP bahan kebun plasma.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Provinsi Riau menyatakan bahwa masyarakat Pagaran Tapah tetap menuntut realisasi pola kebun plasma 20 persen atas lahan yang dikuasai perusahaan serta meminta adanya skema kemitraan yang secara langsung berada di desa tersebut.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau, Hardi Chandra menyampaikan, bahwa forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang menenangkan serta mampu menghadirkan solusi yang berkeadilan.

''Pemerintah berkewajiban mengayomi masyarakat, namun di sisi lain perusahaan juga harus dijaga keberlangsungan investasinya. Karena itu kita perlu duduk bersama mencari titik temu,'' ujarnya.

Perwakilan PTPN IV Regional III menjelaskan, bahwa berdasarkan izin pelepasan kawasan yang dimiliki, total lahan yang direalisasikan mencapai sekitar 13.942 hektare yang terbagi dalam beberapa Hak Guna Usaha (HGU). Dari luasan tersebut, perusahaan menyatakan kewajiban kebun masyarakat (plasma) telah direalisasikan sesuai persentase yang berlaku melalui pola kemitraan di tingkat kabupaten.

Namun demikian, masyarakat Pagaran Tapah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pola kemitraan kebun plasma yang secara langsung berada di wilayah desa mereka.

Perwakilan masyarakat dan ninik mamak Pagaran Tapah menegaskan bahwa tuntutan utama adalah realisasi kebun plasma 20 persen yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Mereka berharap adanya keadilan dan pemerataan kesejahteraan, mengingat sebagian besar lahan HGU perusahaan berada di wilayah tersebut.

Sementara itu, pihak PTPN IV Regional III menyatakan terbuka untuk membahas kemungkinan kerja sama lebih lanjut, baik dalam bentuk kemitraan produksi maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Hardi Chandra, didampingi anggota Komisi II yakni Soniwati, Raja Jaya Dinata, dan Evi Juliana. Turut hadir perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Kantor ATR/BPN Rokan Hulu, jajaran pimpinan PTPN IV Regional III, serta ninik mamak dan perwakilan masyarakat Pagaran Tapah. (Adv DPRD Riau)

Tags

Terkini

Terpopuler