KPK Pastikan Penyidikan Uang di Rumah Wagub Riau Dilakukan Terbuka

Selasa, 14 April 2026 | 06:04:38 WIB
Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjalankan proses penyidikan secara transparan terkait temuan uang hasil penggeledahan di rumah Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, seluruh barang bukti yang telah disita akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

"Waktu penggeledahan ditemukan uang-uang terkait dengan yang wakil gubernur, ini juga jadi bahan tim penyidik karena barang bukti yang sudah disita pasti akan dikonfirmasi," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026) kemarin.

Ia menegaskan, penyidik tidak akan menutup-nutupi barang bukti yang telah masuk dalam berkas perkara.

"Tidak mungkin penyidik menutup-nutupi barang bukti yang sudah jelas ada di berkas perkara," tegasnya yang dilansir dari rmo.id.

Menurutnya, KPK memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap temuan tersebut. Namun, ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami pastikan tim penyidik bekerja secara profesional, termasuk dalam mengonfirmasi barang bukti dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait," katanya.

KPK juga membuka peluang pengembangan perkara apabila dari hasil pendalaman ditemukan keterkaitan antara barang bukti tersebut dengan dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Jika itu bagian dari proses pemerasan atau gratifikasi, tentu menjadi bagian perkara. Jika berdiri sendiri, bisa jadi pengembangan penyidikan berikutnya," jelasnya.

Diketahui, rumah SF Hariyanto telah digeledah pada 15 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang rupiah, dolar Singapura, serta sejumlah dokumen.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Terbaru, KPK juga telah menahan mantan ajudan Gubernur Riau, Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Terkini

Terpopuler