RIAUAKTUAL.COM - PT Taspen (Persero) sejak 2015 lalu telah memiliki program baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), di samping dana pensiun. Program baru tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ASN.
Kepala Cabang Taspen Pekanbaru, Refriani Roeslai, mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2015, sejak Juni 2015 seluruh ANS wajib dibayarkan JKK dan JKM-nya. Namun ia mengakui bahwa di Riau ada beberapa kendala yang menyebabkan tidak terdaftarnya ANS di Riau.
"Banyak pemda di Riau yang belum tau tentang aturan ini. Makanya ada yang tidak menganggarkan," sebut Refriani pada Rabu (18/5).
Refriani menegaskan, pembayaran iuran program tersebut sifatnya wajib. Untuk itu bagi Pemda yang belum membayarkan iurannya sejak tahun lalu, harus melunasinya pada tahun ini. "Untuk itu di awal tahun kita melakukan kunjungan ke berbagai kabupaten di Riau untuk mensosialisasikan aturan baru ini," jelasnya.
"Tidak masalah dianggarkan di Anggaran Perubahan. Yang terpenting harus dilunasi," ungkap Refriani.
Untuk di Riau sendiri, yang belum melunasi hanya tinggal Pemkab Rokan Hulu saja. Karena daerah tersebut termasuk yang lambat dalam mengesahkan APBD 2016. "Namun kita sudah menjalin komunikasi dengan Wakil Bupatinya. Bulan ini mereka berencana melunasi," sebutnya.
Refriani mengatakan bahwa pada bulan ini, seluruh Pemda yang ada di Riau, baik itu Pemkab, Pemko, dan Pemprov sudah seluruhnya melunasi hutang JKK dan jKM tersebut.
Untuk meningkatkan pelayanan, Taspen juga akan menambah rumah sakit rekanan untuk di Riau. Saat ini baru 12 rumah sakit yang sudah menjalin MoU dengan Taspen. (DON)