DPRD Usul Jam Operasional Parkir di Pekanbaru Dibatasi

Jumat, 10 April 2026 | 06:17:19 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar.

PEKANBARU (RA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengusulkan pembatasan jam operasional parkir di Kota Pekanbaru. Ia menilai, hingga kini belum ada aturan jelas terkait batas waktu pungutan parkir.

Menurut Robin, kondisi tersebut membuat masyarakat kerap harus membayar parkir hingga larut malam. Ia mengusulkan agar pungutan parkir dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga maksimal pukul 22.00 WIB.

"Parkir-parkir ini seharusnya dibatasi. Misalnya mulai pukul 06.00 pagi sampai maksimal pukul 22.00 malam. Di atas jam itu, tidak ada lagi pungutan parkir," kata Robin, Jum'at (10/4/2026).

Politisi PDIP itu menilai, kebijakan parkir saat ini masih memberatkan masyarakat meski tarif telah diturunkan menjadi Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

Ia menyoroti praktik di lapangan, di mana warga harus membayar parkir berulang kali meski hanya singgah sebentar. Kondisi ini dinilai tidak efisien dan membebani pengeluaran masyarakat.

"Kasihan masyarakat, kadang mau beli sedikit saja harus bayar parkir lagi. Ini juga bisa mematikan usaha UMKM di pinggir jalan," ujarnya.

Robin juga mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera membuat aturan tegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) agar pembatasan jam parkir dapat segera diterapkan.

Menurutnya, mekanisme melalui Perwako akan lebih cepat dibandingkan harus melalui Peraturan Daerah (Perda) yang prosesnya lebih panjang.

"Saya lebih setuju dibuat Perwako, biar cepat. Jadi jelas kalau di atas jam 10 atau 11 malam, masyarakat tidak perlu bayar parkir lagi," tegasnya.

Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap masyarakat tidak lagi dibebani pungutan parkir hingga tengah malam.

"Ini harus jadi perhatian wali kota. Sekarang tidak ada batasan jam, jadi masyarakat seperti bayar parkir terus. Ini tentu memberatkan," tutup Robin.

 
 

Terkini

Terpopuler