ROHUL (RA) - Polisi mengamankan pria berinisial I (46) terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, sebelum diamankan polisi, pelaku sempat melarikan diri dan diamuk warga.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pria berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu. Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun," kata Emil, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, dugaan peristiwa terjadi pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit.
Saat itu, pelaku yang dikenal korban mengajak korban ke lokasi. Di tempat sepi, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila.
Polisi juga mendalami keterangan korban yang menyebut peristiwa tersebut diduga telah terjadi sejak Mei 2025.
Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Petugas sempat menggerebek rumah pelaku pada malam hari. Namun, pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah yang berada di area kebun dengan kondisi minim penerangan," terang Emil.
Upaya persuasif melalui aparat lingkungan juga dilakukan, namun pelaku belum menyerahkan diri.
Dua hari kemudian, pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan warga di kawasan kebun sawit KM 18, Kunto Darussalam.
Warga yang geram sempat mengamankan pelaku dan meluapkan emosi sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, sebelum dibawa ke Polres Rokan Hulu.
"Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku," pungkas Emil.
Pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP.
"Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui tindak pidana serupa," tegas Kapolres.