JPU KPK Nilai Dugaan Korupsi Abdul Wahid Terstruktur dan Sistematis

Rabu, 08 April 2026 | 11:01:00 WIB
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Abdul Wahid.

PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga tidak melakukan perbuatan tersebut secara langsung, melainkan melalui perantara bawahannya.

"Terdakwa selaku gubernur tentu tidak mau mengotori namanya, sehingga menggunakan bawahannya untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," ujar salah satu JPU Meyer Simanjuntak di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa merupakan argumentasi yang keliru dan tidak berdasar secara hukum.

Jaksa juga memaparkan bahwa sejak awal menjabat, Abdul Wahid diduga telah mengangkat tenaga ahli untuk mempermudah komunikasi dalam menjalankan skema tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa disebut mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai anggaran besar dan meminta mereka memenuhi permintaan yang diarahkan dengan memanfaatkan kekuasaan jabatannya.

Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya dugaan pengaturan pergeseran anggaran yang dilakukan hingga tiga kali, dengan tujuan memperbesar alokasi anggaran pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

"Perbuatan tersebut telah direncanakan secara terstruktur dan sistematis," tegas JPU.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan tanggapan JPU yang belum selesai.

Tags

Terkini

Terpopuler