BENGKALIS (RA) - Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi Toyota Kijang Innova, Andika Nursal (24), memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bengkalis.
SPDP tersebut diterima sejak Kamis, 2 April 2026, yang menandai dimulainya proses hukum ke tahap penuntutan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
"SPDP atas nama tersangka sudah kami terima, dan JPU telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara," ujarnya, Senin (6/4/2026) kemarin.
Saat ini, jaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Satlantas Polres Bengkalis untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Penelitian berkas akan dilakukan secara profesional dan cermat, mengingat kasus ini menyebabkan korban mengalami luka berat hingga cacat," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dugaan tindak pidana narkotika.
Kasat Lantas Polres Bengkalis, Shandra Amalia, sebelumnya mengungkapkan bahwa tersangka bersama salah satu penumpangnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi berdasarkan hasil tes urine.
Sementara itu, pengemudi Toyota Fortuner, Marcellino Kyla Alfito (23), dan penumpangnya Hendrik Firnan Pengaribuan (37) dipastikan negatif narkoba.
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Dumai-Pakning, Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan kronologi, kendaraan Innova yang dikemudikan tersangka diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan mobil Fortuner.
Kini, tersangka dipastikan menghadapi dua jerat hukum sekaligus, yakni kasus kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana narkotika.