Bakar Lahan Gambut 500 Hektare, Pemuda di Pelalawan Ditangkap Polisi

Senin, 06 April 2026 | 10:33:52 WIB
Polisi mengungkap kasus karhutla di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

PELALAWAN (RA) - Polisi mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membakar lahan hingga ratusan hektare.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

"Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," kata John, Senin (6/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.

Aksi itu dilakukan dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

"Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang," ujarnya.

Polisi menyebut, kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut.

Luasnya area terbakar dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan kabut asap.

"Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

John menegaskan, pembakaran lahan merupakan kejahatan serius. Pihaknya tidak akan mentolerir pelaku karhutla.

"Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya dan merusak lingkungan, hal tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler