PEKANBARU (RA) - Sebagai langkah antisipasi krisis energi yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberlakukan pembatasan kuota pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar mulai 1 April 2026.
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 yang menilai perlunya efisiensi penggunaan energi dan pembatasan pembelian BBM secara wajar.
Dalam beleid SK BPH Migas tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.
Kemudian, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkomitmen dalam menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Riau.
Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw.
"Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus menjaga ketersediaan stok BBM di wilayah Riau dengan dukungan pasokan yang berkelanjutan," kata Fahrougi Andriani Sumampouw, Selasa (31/3/2026).
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memperoleh informasi dan layanan, masyarakat dapat melalui saluran resmi Pertamina atau menghubungi Contact Center 135.
"Pertamina terus mengoptimalkan penyaluran energi agar tetap berjalan dengan baik. Masyarakat diharapkan dapat melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan tidak berlebihan, serta tetap tenang dan memperoleh informasi melalui saluran resmi Pertamina," pungkasnya.