Pelaku Penipuan Berkedok Transfer BRILink Dibekuk di Perawang

Selasa, 31 Maret 2026 | 09:00:50 WIB
Pelaku Penipuan Berkedok Transfer BRILink Dibekuk.

SIAK (RA) - Jajaran Polsek Tualang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui layanan BRILink di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

"Pelaku menggunakan modus meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan janji akan dikembalikan," ungkap Kapolsek, Selasa (31/3/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 17.56 WIB, di salah satu usaha BRILink yang berada di Jalan Raya Km 4 RT 007 RW 006, Kelurahan Perawang.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 28 Maret 2026.

"Pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku berpura-pura akan mengembalikan, namun justru melarikan diri," ujar Kompol Teguh.

Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Elmawati. Selain itu, satu korban lain juga mengalami kejadian serupa di lokasi berbeda. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp1 juta.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di dua lokasi BRILink berbeda dengan modus yang sama. Pelaku meminta bantuan transfer ke rekening SeaBank atas nama pihak lain, lalu kabur setelah transaksi berhasil dilakukan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Panit Opsnal Ipda Khairul dan Tim Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi di lapangan, tim akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan di Jalan Raya Perawang Km 4, Kelurahan Perawang, tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Alan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out bukti transfer dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

Terkini

Terpopuler