Pengamat Sebut Sidang Perdana Abdul Wahid Berpotensi Miliki Konsekuensi Hukum Krusial

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:39:00 WIB
Pengamat Hukum Pidana, Erdiansyah SH MH

PEKANBARU (RA) - Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara konstruksi perkara pada tahap penyidikan dengan rumusan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana, Kamis (26/3/2026).

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyoroti bahwa sejumlah tuduhan yang sebelumnya berkembang, termasuk yang dikaitkan dengan konstruksi operasi tangkap tangan (OTT), tidak diuraikan secara eksplisit dalam surat dakwaan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Erdiansyah SH MH, menegaskan tidak dimuatnya konstruksi peristiwa yang didalilkan sebagai OTT dalam surat dakwaan berpotensi menimbulkan implikasi yuridis yang serius.

Dalam hukum acara pidana, dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan di persidangan (dominus litis berada pada penuntut umum), sehingga seluruh peristiwa pidana yang hendak dibuktikan wajib dirumuskan secara jelas, cermat, dan lengkap dalam surat dakwaan.

Menurutnya, apabila suatu peristiwa penting seperti OTT yang secara doktrinal sering menjadi basis pembuktian tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan aspek tertangkap tangan tidak diuraikan dalam dakwaan, maka secara yuridis peristiwa tersebut kehilangan relevansi sebagai dasar pembuktian di persidangan.

"Hal ini menimbulkan konsekuensi serius. Pertama, dakwaan berpotensi dinilai tidak memenuhi syarat materiil karena tidak menguraikan secara utuh konstruksi peristiwa pidana. Kedua, dakwaan dapat dikualifikasikan sebagai kabur atau obscuur libel, yang pada akhirnya dapat berujung pada batal demi hukum," ujar Erdiansyah.

Lebih lanjut dijelaskan, ketidakhadiran uraian mengenai OTT dalam dakwaan juga berimplikasi pada terputusnya benang merah antara proses penyidikan dan penuntutan. Dalam perspektif hukum acara, dakwaan seharusnya merupakan kristalisasi dari hasil penyidikan, bukan justru menyisakan bagian-bagian penting yang tidak terakomodasi.

"Jika konstruksi OTT yang sebelumnya menjadi narasi utama dalam penyidikan tidak dituangkan dalam dakwaan, maka hal itu dapat ditafsirkan bahwa penuntut umum tidak menjadikannya sebagai bagian dari peristiwa pidana yang didakwakan. Konsekuensinya, hakim tidak berwenang menilai atau mempertimbangkan hal tersebut dalam pembuktian," tegasnya.

Atas kondisi tersebut, terdakwa atau penasihat hukum memiliki ruang hukum untuk mengajukan Perlawanan/nota keberatan (eksepsi) pada tahap awal persidangan (Pasal 206 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

Argumentasi yang dapat diajukan antara lain bahwa dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, serta tidak sinkron dengan hasil penyidikan, sehingga melanggar ketentuan hukum acara pidana, termasuk prinsip kejelasan dan kepastian hukum dalam perumusan dakwaan.

Apabila eksepsi tersebut dikabulkan, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela berupa dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Sebaliknya, apabila persidangan tetap dilanjutkan, maka ruang lingkup pembuktian akan terbatas hanya pada perbuatan yang secara eksplisit dirumuskan dalam surat dakwaan.

"Dengan demikian, segala tuduhan yang terdapat dalam BAP, termasuk yang dikaitkan dengan OTT namun tidak dimuat dalam dakwaan, secara hukum tidak dapat dijadikan dasar pembuktian di persidangan," jelasnya.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum, Erdiansyah menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan.

“Apabila dikabulkan, status penahanan dapat dialihkan, misalnya menjadi tahanan rumah/kota, tanpa menghilangkan kewajiban terdakwa untuk tetap mengikuti proses peradilan,” katanya.

Adapun beberapa poin yang menjadi sorotan tim advokat antara lain terkait narasi dugaan penerimaan uang sebesar Rp800 juta, penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri, serta istilah tertentu yang sebelumnya berkembang di ruang publik namun tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.

Tags

Terkini

Terpopuler