BPPH Pemuda Pancasila Soroti Pergub Terkait Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Senin, 16 Maret 2026 | 12:19:38 WIB
Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Riau Pandapotan Marpaung S.H, M.H.

PEKANBARU (RA) - Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Riau Pandapotan Marpaung S.H, M.H., kembali menyoroti penanganan kasus dugaan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Riau.

Hal itu disampaikan Pandapotan setelah mencermati Peraturan Gubernur Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 65 Tahun 2020 mengenai pedoman perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.

Menurutnya, dalam aturan tersebut terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa tenaga kontrak atau tenaga teknis dapat melakukan perjalanan dinas dengan persetujuan pimpinan DPRD.

"Kami menemukan temuan baru setelah mengulik Pergub Riau Nomor 4 Tahun 2021, di mana dalam Pasal 4 ayat 8 huruf c dan ayat 10a disebutkan tenaga kontrak atau tenaga teknis dapat melakukan perjalanan dinas atas persetujuan pimpinan DPRD," kata Pandapotan di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).

Pandapotan menilai regulasi tersebut seharusnya dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif secara terang dan menyeluruh.

Ia mempertanyakan berapa banyak perjalanan dinas fiktif yang diduga melibatkan tenaga kontrak atau tenaga teknis serta siapa pimpinan DPRD yang menandatangani dokumen tersebut.

"Jika merujuk Pergub tersebut, muncul pertanyaan berapa banyak SPPD fiktif yang peruntukannya untuk tenaga kontrak atau tenaga teknis dan siapa pimpinan DPRD yang menandatangani SPPD tersebut. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan dan tanpa tebang pilih," ujarnya.

Pandapotan juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Ia menyinggung pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Polda Riau akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada 20 Juni 2025, namun hingga kini penetapan tersebut belum terjadi.

"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini. Masyarakat tentu bertanya-tanya mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Pandapotan menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum melalui gugatan praperadilan agar kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau dapat dibuka secara transparan.

"Kami sedang menyusun draft gugatan praperadilan dan akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru apabila penanganan kasus ini dinilai tidak berjalan secara objektif," tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak ada pihak yang dilindungi ataupun dikorbankan dalam kasus tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler