PEKANBARU (RA) - Mantan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Arsalim, divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Hakim Aziz saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Majelis hakim menyebut sebagian kerugian telah dikembalikan terdakwa, sehingga hanya tersisa sejumlah tersebut. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH.
Usai sidang, kuasa hukum menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa bertanggung jawab dalam penyaluran paket Ramadan tersebut.
"Ada sekitar 30 saksi yang diperiksa, tidak satu pun yang memberatkan terdakwa. Bahkan tujuh saksi dari Baznas Inhil sendiri tidak menyebut terdakwa bertanggung jawab," kata Hendri.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, kegiatan Paket Premium Ramadan merupakan tanggung jawab Ketua Baznas Inhil saat itu, M Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.
"Para saksi justru menyebut kegiatan itu tanggung jawab ketua. Terdakwa bahkan pernah mengingatkan agar pelaksanaan sesuai SOP Baznas," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula dari kegiatan Paket Premium Ramadan Baznas Inhil tahun 2024 dengan jumlah 3.000 paket dan anggaran Rp1,698 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan paket dilakukan tanpa mekanisme yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama dengan penyedia.
Dana program juga dicairkan bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyaluran bantuan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp675.536.524,52.