Lapor Jadi Korban Pengeroyokan, Mahasiswa di Pekanbaru Ditahan Polisi

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:15:02 WIB
Ilustrasi istimewa.

PEKANBARU (RA) - Vebri Andesta Pramana (18) pemuda yang sebelumnya melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polresta Pekanbaru, kini justru harus mendekam di balik jeruji besi.

Vebri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Limapuluh, Pekanbaru sejak Jumat (6/3/2026). Kasus ini pun menjadi sorotan karena pelapor dugaan pengeroyokan justru berstatus tersangka.

Data yang terangkum peristiwa itu bermula pada Rabu malam, 12 November 2025, di Sekretariat Mapala Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) di kawasan Gobah, Pekanbaru.

Saat itu Vebri disebut menerima kedatangan sejumlah mahasiswa dari universitas lain.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan perkara yang menjerat Vebri saat ini ditangani oleh Polsek Limapuluh.

"Perkaranya di Polsek Limapuluh, silakan ke sana," kata Anggi saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Anggi menjelaskan, selain laporan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, terdapat juga laporan tandingan yang masih dalam proses penyelidikan.

"Ada pengaduan tandingan juga. Saat ini masih proses, kami menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog serta pemeriksaan dari pihak pemberdayaan perempuan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa laporan dugaan pengeroyokan dengan Pasal 170 KUHP yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru tidak menemukan adanya luka berdasarkan hasil visum.

"Untuk laporan Pasal 170 yang dilaporkan ke Polresta, dari hasil visum tidak ditemukan luka terhadap pelapor," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler