PEKANBARU (RA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis, 26 Maret 2026. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga akan diadili, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nur Salam.
Kepastian jadwal sidang disampaikan Ketua PN Pekanbaru, Arief Boediono, melalui juru bicaranya, Jonson Parancis, Rabu (11/3/2026).
"Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang," kata Jonson.
Jonson menjelaskan, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan perkara tersebut. Sidang akan dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, dengan hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Tercatat ada tujuh jaksa yang akan bertugas di persidangan, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap, pemerasan, serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Persidangan perdana nantinya akan beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK.