KAMPAR (RA) – Bupati Kampar Ahmad Yuzar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), serta laporan panitia khusus (pansus) terkait Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Senin (12/1/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah, para asisten Setda Kampar, Plt Sekretaris DPRD Ahmad Fais Ayatullah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar atas kerja sama dan komitmen dalam membahas hingga menyetujui dua rancangan peraturan daerah ini,” ujar Ahmad Yuzar.
Menurutnya, penetapan peraturan daerah tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan amanat Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan. Melalui regulasi yang tepat, kita dapat mendorong pembangunan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi yang adil dan proporsional,” katanya.
Dua rancangan peraturan daerah yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) serta Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda TJSLBU disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, yang bertujuan mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Sementara itu, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Bupati Kampar berharap penetapan peraturan daerah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa setelah penetapan perda, pemerintah daerah akan segera melakukan langkah-langkah implementasi.
“Penetapan peraturan daerah bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tahapan implementasi. Karena itu, perangkat daerah terkait diminta segera menindaklanjuti melalui penyusunan peraturan pelaksana serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya.