PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru atau yang dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk, Rabu (11/3/2026).
Pemindahan ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan proses penahanan perkara dugaan gratifikasi dan suap yang menjeratnya dilanjutkan di Pekanbaru.
Mobil tahanan yang membawa Abdul Wahid tiba di gerbang rutan sekitar pukul 10.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, personel Brimob, serta tim jaksa dari KPK.
Pengamanan terlihat diperketat di sepanjang akses menuju rutan untuk mengantisipasi kerumunan massa yang sudah menunggu sejak pagi.
Ratusan simpatisan dan keluarga tampak memadati area sekitar rutan.
Mereka berdiri di pinggir jalan hingga di depan gerbang sambil membawa atribut dukungan. Suasana sempat riuh ketika kendaraan tahanan memasuki halaman rutan.
Koordinator Gerakan Keadilan untuk Abdul Wahid, Rinaldi, mengatakan kehadiran para pendukung merupakan bentuk dukungan moral karena mereka meyakini Abdul Wahid tidak terlibat dalam perkara yang menjeratnya.
"Kami hadir memberikan dukungan berdasarkan keyakinan kami bahwa beliau tidak terkait persoalan ini. Kami akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rinaldi.
Abdul Wahid juga terlihat tenang. Ia sempat melambaikan tangan ke arah para pendukungnya dan melempar senyum sebelum berjalan masuk ke dalam kompleks rutan didampingi petugas.
Petugas rutan bersama aparat kepolisian terlihat berupaya menjaga situasi tetap kondusif.
Sejumlah personel berjaga di pintu masuk untuk membatasi simpatisan agar tidak mendekati area dalam rutan.
Seperti diketahui, Abdul Wahid merupakan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang tengah ditangani KPK.
Pemindahan penahanan ke Pekanbaru dilakukan untuk kepentingan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam waktu dekat.