INHU (RA) - Pemuda asal Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap personel Polsek Peranap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial FAY alias Fery (26) diamankan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah pondok yang berada di kebun kelapa sawit masyarakat di wilayah Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Masyarakat melaporkan bahwa di pondok yang berada di kebun kelapa sawit tersebut sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu," ujar Misran, Selasa (10/3/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Peranap Ardison Pakpahan melaporkannya kepada Kapolsek Peranap Yopi Ferdian yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat petugas tiba di lokasi, tim menemukan FAY alias Fery berada di dalam pondok. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di atas meja pondok ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu plastik klip sisa sabu, serta alat hisap sabu atau bong. Selain itu, di bawah tempat duduk ditemukan satu plastik klip yang berisi empat paket sabu lainnya.
"Total berat kotor sabu yang ditemukan sekitar 2 gram," jelas Misran.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa delapan plastik klip kosong, satu jarum, satu mancis, dan satu kaca pirek.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik rekannya berinisial EGI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama di pondok tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Misran.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengejar rekan tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya.