PEKANBARU (RA) - Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni memberikan apresiasi kepada Polda Riau atas pengungkapan kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Menteri Raja Juli juga secara khusus memberikan penghargaan kepada Polda Riau.
Pemberian penghargaan diserahkan langsung oleh Raja Juli Antoni pada konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Salah satu yang mendapatkan penghargaan diberikan kepada Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua.
"Atas nama Kementerian Kehutanan saya akan memberikan penghargaan. Tentu, penghargaan yang hanya merupakan secarik kertas tidak dapat membayar jerih payah kesungguhan kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja cerdas dan tuntas jajaran Kepolisian Daerah Riau," kata Raja Juli.
"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan Pak Kapolda, serta jajaran. Sangat terasa sekali bahwa kepolisian di bawah pimpinan Kapolri Pak Sigit semakin profesional dan melindungi melayani sehingga kasus dapat diungkap dengan baik," ulas Raja Juli.
Raja Juli menyampaikan pengungkapan kasus ini sekaligus mematahkan pesimistis publik terhadap aparat dalam menindak para pelaku perburuan satwa.
"Kasus seperti ini, yang di publik terasa sangat pesimis akan bisa diungkap, tapi sekali lagi dengan kepemimpinan beliau yang diimplementasikan dengan baik oleh Pak Prabowo dari Riau, sehingga kasus ini dapat diungkap secara tuntas" imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau menangkap 15 tersangka di beberapa daerah dan menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan kematian seekor gajah Sumatera ini bukan sekadar peristiwa pidana. Namun, kematian gajah ini telah menimbulkan luka bagi seluruh pihak.
Para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.
Ia menjelaskan pentingnya seekor gajah sebagai penyeimbang alam dan ekosistemnya. Ketiga seekor gajah mati, maka ekosistem lainnya ikut terancam punah.
"Gajah bukan hanya satwa liar, ia adalah penjaga keseimbangan ekosistem, simbol keseimbangan alam, dan ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan satu individu satwa tetapi ada mata rantai kehidupan itu sendiri," tutup Kapolda Riau.