INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pria pengangguran berinisial AW alias Ades ditangkap di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,70 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Japura.
"Masyarakat melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Misran, Senin (8/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Nopri melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Rifles Bagariang yang kemudian langsung memimpin penyelidikan di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut adalah AW alias Ades.
Saat tim kepolisian tiba di lokasi, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak.
Namun petugas berhasil menemukan dua bungkus sabu yang dibuang tersebut, serta satu unit handphone merek Realme warna biru.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari saku celananya ditemukan satu dompet kecil berwarna putih kombinasi merah bercorak bunga yang berisi tiga plastik pembungkus, satu sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan ia berperan sebagai pengedar.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkotika demi memutus mata rantai yang merusak generasi bangsa," tutup Misran.