Nelayan di Rupat Utara Ditangkap Polisi, 11,22 Gram Sabu Disita

Senin, 09 Maret 2026 | 12:42:30 WIB
Nelayan di Rupat Utara ditangkap polisi.

BENGKALIS (RA) - Pria yang berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor mencapai 11,22 gram.

Pelaku berinisial M.A (35) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rupat Utara pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ruang ganti Stadion Sepak Bola di Jalan Rupat, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di ruang ganti stadion," kata Juliandi, Senin (9/3/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati seorang pria berada di dalam ruangan tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu.

Selain sabu seberat 11,22 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu gunting warna hitam, tiga plastik bening kosong, satu tas sandang warna abu-abu, satu alat hisap sabu atau bong, satu kaca pirex, satu mancis gas warna biru, serta uang tunai sebesar Rp130.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial L yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan diperjualbelikan.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP dengan ancaman hukuman berat," tegasnya.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ujarnya.

Tags

Terkini

Terpopuler