Digerebek di Pondok Sawit, Pengedar Sabu 13,52 Gram di Siak Kecil Diamankan Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:46:22 WIB
Ilustrasi istimewa.

BENGKALIS (RA) - Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Siak Kecil kembali terbongkar. Seorang pria berinisial RNL (37) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah pondok lesehan di tengah kebun kelapa sawit, Jumat (6/3/2026) dini hari.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 13,52 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Kecil jajaran Polres Bengkalis sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Beringin RT 011 RW 006 Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan pondok di dalam kebun sawit itu sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

"Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RNL sedang berada di dalam pondok lesehan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di sekitar lokasi," ujar Juliandi, Sabtu (7/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu botol merek CDR warna kuning yang berisi tiga paket sabu yang ditanam di bawah buah pinang. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di lantai pondok.

"Secara keseluruhan ada empat paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram yang berhasil diamankan," jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo, satu botol bong, satu mancis gas warna ungu, serta botol CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Sabu itu dibelinya sekitar 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15,5 juta," ungkap Juliandi.

Pelaku juga mengakui sebagian sabu tersebut telah dijual kepada beberapa orang di Desa Bandar Jaya. Selain diedarkan, sebagian lainnya juga digunakan untuk konsumsi pribadi.

Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine terhadap tersangka yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Tags

Terkini

Terpopuler