Mantan Bupati Rohil Kembali Diperiksa Kejati Riau

Selasa, 03 Maret 2026 | 21:06:15 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

PEKANBARU (RA) - Menjelang Hari Raya Idulfitri, mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, kembali terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau), Selasa (3/3/2026).

Kedatangannya disebut untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Afrizal yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Rohil itu tiba mengenakan kemeja putih lengan panjang dan topi berwarna gelap.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal tampak keluar dari kantor Kejati Riau dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi BM 174 LA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi resmi terkait pemanggilan tersebut.

"Emang ada pemanggilannya AS (Afrizal Sintong)? Saya belum dapat infonya," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Pernah Diperiksa di Sejumlah Perkara Korupsi Sebelumnya, Afrizal Sintong telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

Salah satunya terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rohil.

Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, Afrizal juga pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551,4 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2023–2024.

Dana PI tersebut dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Dalam perkara PI ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Tiga di antaranya masih dalam proses pemberkasan, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Saat kembali ditanya apakah kedatangan Afrizal berkaitan dengan perkara PI tersebut, Zikrullah kembali menegaskan belum memperoleh informasi.

"Saya belum dapat infonya," tegasnya.

Dalam penanganan kasus PI ini, penyidik turut menyita sejumlah aset, termasuk satu unit SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Penyitaan dilakukan untuk penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.

Pengusutan kasus bermula dari tahap penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags

Terkini

Terpopuler