RIAU (RA) - Jejak perdagangan gading Gajah Sumatera yang ditembak mati di hutan Ukui, Riau, akhirnya terkuak.
Perburuan liar yang bermula di kawasan Blok C99, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, ternyata terhubung hingga ke Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Polda Riau setelah menemukan bangkai gajah jantan berusia sekitar 40 tahun pada 2 Februari 2026. Kondisinya mengenaskan, kepala terpisah dan kedua gading hilang.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut hasil nekropsi menunjukkan gajah mati akibat luka tembak di bagian kepala.
Serpihan tembaga di tengkorak menguatkan dugaan penggunaan senjata api rakitan.
"Dari hasil penyidikan berbasis scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap jaringan dari pemburu di lapangan hingga penadah dan perantara di luar daerah," ujar Ade, Selasa (3/3/2026).
Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan penyidikan, AN (DPO) diduga menembak gajah dua kali pada 25 Januari 2026. RA (31) kemudian memotong kepala dan mengambil gading seberat 7,6 kilogram.
Dari hutan Ukui, gading itu mengalir ke berbagai kota. Rantai distribusi bergerak dari Pelalawan ke Padang, lalu ke Surabaya, Jakarta, Kudus hingga Solo.
Harga melonjak dari Rp 30 juta di tingkat pemburu menjadi Rp 125 juta di tangan perantara.
Sebagian gading bahkan diolah menjadi pipa rokok berbahan gading yang dipasarkan kembali melalui jaringan tersendiri.
Untuk wilayah Riau dan sekitarnya, tersangka yang diamankan antara lain RA (31) sebagai pemotong kepala dan pemilik senpi rakitan, JM (44) penembak, SM (41) penunjuk jalan dan pemilik senpi, FA (62) pemodal dan penadah, HY (74) perantara, AB (56) kurir, LK (43) penjual senpi, serta SL (43) perantara jual beli senjata.
Sementara jaringan luar daerah melibatkan AR (39) dan AC (40) di Surabaya, FS (43) pemodal di Surabaya, ME (49) di Jakarta, SA (39) di Kudus, serta S (47) dan HA (42) di Sukoharjo yang berperan sebagai perantara sekaligus penjual pipa gading.
Adapun tiga DPO yakni AN sebagai penembak dan pemotong kepala, GL penembak, serta RB penadah dan pengolah gading.
Selain gading, polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, hingga dokumen pengiriman.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
Artinya, praktik ini bukan aksi tunggal, melainkan jaringan sistematis lintas provinsi.
"Ini kejahatan serius terhadap kelestarian ekosistem. Kami akan terus memburu pelaku yang masih DPO," tegas Ade.