Kepala Unit BRI di Siak Kuras Saldo Nasabah Rp1,1 Miliar untuk Sewa PSK dan Beli Ekstasi

Senin, 02 Maret 2026 | 23:12:00 WIB
Pelaku diamankan polisi.

SIAK (RA) - Kepala Unit (Kaunit) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berinisial R, ditahan setelah terbukti menguras saldo nasabah hingga Rp1,1 miliar.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula pada 5 Juni 2025 saat pelaku mendatangi rumah pasangan suami istri, Suhar dan Marmi, nasabah prioritas BRI di Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun.

Saat itu, R membawa hadiah berupa nasi tumpeng serta sejumlah barang seperti tumbler, payung, kalender, dan dompet khusus kartu ATM.

Pelaku kemudian menyarankan korban menyimpan kartu ATM ke dalam dompet yang dibawanya agar tidak tercecer.

Di hadapan korban, ia memperagakan cara memasukkan kartu ke dalam dompet tersebut.

Namun tanpa sepengetahuan korban, dari empat kartu ATM, hanya tiga yang dimasukkan ke dompet. Satu kartu disembunyikan pelaku dan dibawa pergi.

"Pelaku juga sempat mengiming-imingi korban dengan program undian BRI bagi nasabah bersaldo besar. Saat itu, saldo korban tercatat sekitar Rp1,6 miliar," kata Sepuh, Senin (2/3/2026).

Kejanggalan baru terungkap pada 30 Juli 2025 ketika korban hendak menyetor Rp50 juta hasil panen sawit di BRI Unit Lubuk Dalam.

Saat mencetak rekening koran, saldo yang sebelumnya Rp1,6 miliar tersisa sekitar Rp599 juta.

Setelah ditelusuri, terdapat penarikan tunai bertahap sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total lebih dari Rp1 miliar melalui sejumlah agen BRILink di Pekanbaru.

Dari pengecekan, satu kartu ATM rekening utama korban tidak ditemukan. Dugaan pun mengarah kepada R yang terakhir memegang kartu tersebut.

Berdasarkan informasi internal, R sudah tidak lagi bertugas sejak 10 Juni 2025 setelah dimutasi dan kemudian mengundurkan diri menyusul audit internal.

"Saat korban melapor ke polisi, penyidik Polres Siak melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi," pungkas Sepuh.

Sebelum dipanggil resmi, pelaku sempat mendatangi korban dan mengakui perbuatannya serta membujuk agar laporan dicabut dengan janji mengembalikan uang. Namun proses hukum tetap berjalan.

Pada 2 Desember 2025, R akhirnya mengakui perbuatannya setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. Kini perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan.

Kepada penyidik, R mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena kesal terhadap manajemen internal bank terkait hasil audit kinerjanya.

"Uang yang diambil dihabiskan untuk bersenang-senang di hiburan malam, termasuk membeli narkoba jenis ekstasi serta membayar PSK," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, pihak BRI telah melakukan pemulihan atau penggantian saldo korban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami menilai kasus ini dilakukan dengan perencanaan matang karena pelaku memahami sistem perbankan dan pola transaksi," jelas Sepuh.

Tags

Terkini

Terpopuler