Dua Bandar Sabu di Dayun Ditangkap Satresnarkoba Polres Siak

Rabu, 25 Februari 2026 | 20:34:00 WIB
Dua bandar sabu diamankan polisi.

SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 18 Februari 2026.

Tersangka pertama berinisial LN (39) diamankan di kawasan Inti 1 Sawit Permai RT 014 RW 002.

Dari tangan LN, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek On Bold di saku celana sebelah kanan.

Dari hasil interogasi awal, LN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial NS (37), warga setempat.

Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman NS dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di tangan tersangka dan satu paket lainnya di dalam lemari rumahnya.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak tiga paket sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BM 4434 OJ, plastik klip pembungkus, tisu, serta sehelai kaos kaki yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

"Penangkapan ini berawal dari kegiatan undercover buy yang dilakukan tim di wilayah Dayun. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai bandar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial S yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok sabu tersebut.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak.

"Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar maupun bandar," tegasnya.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini

Terpopuler