SIAK (RA) - Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MP (23) diamankan atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (23/2/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025 di sebuah lokasi cucian mobil di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 78, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Korban diduga beberapa kali mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor di lokasi tersebut.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Lalu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor, berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kandis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Kandis Herman Pelani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak.
"Polri tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan dan membahayakan masa depan anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi," tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, serta terlapor guna melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat.
"Polsek Kandis mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak, demi terciptanya rasa aman dan perlindungan maksimal bagi generasi penerus bangsa," tegasnya.