Eben Ezer Laporkan Akun TikTok dan Instagram ke Polisi

Selasa, 17 Februari 2026 | 23:54:00 WIB
Kuasa hukum Eben Ezer, Padil Saputra.

PEKANBARU (RA) - Eben Ezer Simalango melalui kuasa hukumnya melaporkan dua akun media sosial ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Eben Ezer, Padil Saputra, mengatakan laporan telah diterima dan teregistrasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 

Laporan itu menyasar akun TikTok @fitrinovidinataharap/mamanyakenzo dan Instagram @fitriharahap2211.

Menurut Padil, laporan berkaitan dengan unggahan video yang memuat narasi yang menuding kliennya sebagai pelaku pencurian sawit.

Dalam video tersebut terdapat kalimat, “Inilah mobil maling, maling sawit, padahal tetanggaan, orangnya kabur, habis.”

Padil menegaskan narasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. 

Ia menyebut hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah melakukan pencurian atau tindak pidana lain.

Padil juga membantah pernyataan bahwa kliennya kabur. 

Ia menyebut pada saat kejadian, Eben Ezer justru diduga mengalami kekerasan dan dibawa ke Polsek Rumbai sekitar pukul 21.00 WIB.

Kendaraan miliknya disebut dirusak sekitar pukul 23.00 WIB di malam yang sama.

"Klien kami mengalami luka di bagian wajah dan tidak memiliki kesempatan memberikan klarifikasi. Narasi ‘kabur’ jelas tidak tepat," ujarnya, Selasa (17/6). 

Tuduhan Lain Disebut Tak Berdasar
Dalam video yang sama, lanjut Padil, terdapat tuduhan lain yang menyebut kliennya melakukan perbuatan pidana lain. 

Namun ia menegaskan tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Eben Ezer bersalah.

“Penyebaran tuduhan pidana tanpa dasar hukum merupakan bentuk pencemaran nama baik," katanya. 

Minta Hentikan Penyebaran Konten

Pihak pelapor meminta pemilik akun dan pihak lain menghentikan penyebaran konten yang dinilai menyudutkan sampai ada proses hukum yang jelas.

"Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak menyebarkan narasi yang belum teruji kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan objektif," ujar Padil.

Terkini

Terpopuler