Omzet Sehari Rp10 Juta dan Sempat Kabur, Tim Elang Kuantan Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:46:08 WIB
Dua pelaku diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Kuantan Singingi.

Tim Elang Kuantan Satres Narkoba berhasil membongkar lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran sabu di area perkebunan kelapa sawit, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bapak Kapolres. Sekira pukul 10.30 WIB, tim bersama Tim Raga Sat Samapta melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka," ujar AKP Hasan Basri, Sabtu (14/2/2026).

Dua tersangka yang diamankan yakni FG (37), warga Desa Lubuk Kebun Simpang Kampar, dan A (23), warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka FG sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 200 meter ke area perkebunan sawit. Namun upaya kabur tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan 1 paket kecil, 1 paket sedang, dan 2 paket besar plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor total 1,87 gram.

Selain itu, turut diamankan 12 bal plastik klip kosong, 3 plastik klip kosong, 2 alat hisap (bong), 2 kaca pirex, 2 sendok pipet, 1 mancis, 1 timbangan digital, 1 buku nota, 1 gunting, 2 unit handphone, serta 4 unit handy talkie.

Dari hasil interogasi, tersangka FG mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial A (masih dalam lidik) dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual.

"Dalam sehari, pelaku mengaku mampu menjual hingga 50 paket dengan omzet sekitar Rp10 juta per hari," ungkapnya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif amphetamin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar," tegas AKP Hasan.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu pemasok utama yang masih dalam pengejaran.

Kapolres Kuansing mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tags

Terkini

Terpopuler