BENGKALIS (RA) - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil.
Jajaran Polsek Pinggir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pengintaian di Cafe Tina, Jalan Lintas Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor ±1,33 gram.
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial SPA (20) dan DGS (19), warga Duri, Kecamatan Mandau.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit iPhone.
Dari hasil tes urine, tersangka SPA dinyatakan positif amphetamine, sedangkan DGS negatif.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan melalui layanan 110. Informasi dari masyarakat sangat membantu sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan maksimal," ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bengkalis. Generasi muda harus kita selamatkan dari bahaya narkotika," tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.