KUANSING (RA) - Komitmen menjaga kelestarian hutan ditunjukkan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing).
Polsek Singingi Hilir bersama masyarakat Desa Koto Baru berhasil mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kamis sore (12/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB terkait adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir berkoordinasi dengan Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban.
Dipimpin langsung Kapolsek, personel bersama warga melakukan patroli ke dalam kawasan hutan.
Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. Tak lama kemudian terdengar suara mesin chainsaw.
Petugas segera menuju sumber suara dan mendapati dua pria tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di area suaka margasatwa.
Kedua pelaku berinisial IM (32) dan S (31) diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit chainsaw, kayu olahan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa pelat nomor, bahan bakar, serta peralatan lain yang digunakan untuk mengolah kayu di kawasan hutan konservasi.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan terbaru.
Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa dilindungi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan melaporkan adanya aktivitas perusakan hutan. Hutan ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Kami akan menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan," tegas Kapolsek.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan penebangan liar di kawasan hutan lindung maupun konservasi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai korban atas kerusakan hutan yang ditimbulkan.
"Polres Kuansing kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perambahan di wilayahnya," jelasnya.