Bakar Lahan untuk Kebun Cabai, 10 Hektare Gambut di Siak Terbakar

Kamis, 12 Februari 2026 | 18:33:41 WIB
karhutla menghanguskan sekitar 10 hektare lahan gambut di Kampung Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Riau.

SIAK (RA) - Polres Siak menetapkan seorang warga Kecamatan Sungai Apit berinisial MA (38) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 10 hektare lahan gambut di Kampung Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono menjelaskan, peristiwa kebakaran terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Api awalnya membakar sekitar satu hektare lahan milik tersangka. Karena berada di atas tanah gambut yang kering, ditambah cuaca panas dan angin kencang, api cepat merambat hingga kurang lebih 10 hektare," ujar AKP Tidar, Rabu (11/2/2026).

Tersangka diduga membakar lahan untuk membuka kebun cabai. Namun, api tidak dapat dikendalikan dan meluas ke area sekitar.

Kasus ini terungkap setelah terdeteksi titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning. Personel Polsek Sungai Apit kemudian turun ke lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar.

Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, diketahui kebakaran bermula dari pembakaran tumpukan semak dan daun kering yang dilakukan tersangka.

Api kecil tersebut tidak berhasil dipadamkan secara maksimal hingga akhirnya menyebar luas.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya satu tunggul kayu, dua potong kayu bekas terbakar, dan satu buah cangkul.

Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia ditetapkan sebagai korban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Lokasi kebakaran berada di koordinat 0.72143357 Lintang Utara dan 102.84959191 Bujur Timur, dengan karakteristik lahan gambut yang sangat rawan terbakar.

Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan lingkungan.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Siak menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pembakaran lahan, terutama di kawasan gambut yang berisiko tinggi.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun karena kelalaian. Tidak ada alasan membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas, tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah," tegas AKBP Sepuh.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.

"Sinergi masyarakat sangat kami harapkan. Pencegahan adalah kunci utama agar Kabupaten Siak terbebas dari bencana karhutla," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler