Pemko Pekanbaru Percepat Penertiban Aset Tanah, Fokus di Lokasi Strategis

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:19:45 WIB
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terus mempercepat penertiban dan sertifikasi aset tanah milik daerah agar seluruh hak atas tanah dapat tercatat dan terdaftar secara sah. 

Upaya tersebut sudah dibahas dalam rapat penyelesaian tanah milik Pemko Pekanbaru yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, proses penataan dan sertifikasi aset tanah masih berlangsung saat ini. Sebagian bidang tanah telah rampung. Sementara, sebagian lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

"Ada yang sudah selesai dan ada pula yang masih dalam proses. Intinya, kami akan terus memperbarui data dan menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan, baik organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Ingot, Kamis (12/2/2026).

Dalam rapat pada 10 Februari kemarin, pemko telah sepakat langkah-langkah percepatan yang akan ditempuh ke depan. Hal ini bertujuan agar seluruh hak atas tanah milik Pemko Pekanbaru dapat terdaftar dengan baik dan memiliki kepastian hukum.

"Sasaran utama kami adalah memastikan seluruh tanah milik pemko teregister dengan baik, termasuk yang belum memiliki sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)," terang Ingot.

Sebagai contoh, konsolidasi tanah di kawasan Jalan 70, depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Dari total 70 bidang tanah, sebanyak 52 bidang telah tersertifikasi. Sementara sisanya masih dalam proses identifikasi untuk mengetahui kendala yang dihadapi serta langkah penyelesaiannya.

"Kami petakan permasalahannya dimana. Kemudian, kami tentukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikannya," jelas Ingot.

Selain itu, Kawasan Industri Tenayan (KIT) juga menjadi perhatian. Kawasan tersebut pada prinsipnya telah memiliki peta bidang.

"Tahap selanjutnya adalah peningkatan status menjadi sertifikat tanah Hak Pengelolaan Lahan," ulasnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aset tanah yang menjadi fokus pembahasan antara lain Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan (KIT), HPL tanah di bawah Jembatan Siak IV, HPL Waduk Tenayan Raya, HPL tanah perkuburan Tionghoa, dan konsolidasi tanah (KT) di Jalan 70. 

Terkini

Terpopuler