PHR Pulihkan Tanah Terkontaminasi Minyak di Riau, Libatkan KLH hingga Kejagung

Rabu, 11 Februari 2026 | 17:12:00 WIB
PHR Pulihkan Tanah Terkontaminasi Minyak di Riau.

RIAU (RA) - Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus melaksanakan program pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) di wilayah kerjanya sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pemulihan dilakukan melalui metode bioremediasi onsite, yakni teknik pengolahan tanah dengan memanfaatkan mikroorganisme alami untuk mengurai senyawa hidrokarbon yang terkandung dalam tanah tercemar.

VP Remediation and Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu, mengatakan program ini dijalankan secara terukur berdasarkan peta jalan yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian ESDM, serta SKK Migas.

"Tanah ini memiliki sejarah panjang dalam mendukung kebutuhan energi bangsa. Kini kami ingin memastikan ia tetap berperan bagi masa depan," ujar Wisnu, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, PHR melanjutkan upaya pemulihan lahan yang telah terpapar minyak sejak puluhan tahun lalu, sebelum regulasi pengelolaan limbah diberlakukan secara ketat.

Pelaksanaan program mengacu pada pendampingan teknis KLH, mulai dari survei dan delineasi lahan, penyusunan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), hingga verifikasi akhir oleh pemerintah.

Wisnu menjelaskan metode bioremediasi onsite yang diterapkan telah dikembangkan sejak 2022 melalui proyek percontohan bersama sejumlah perguruan tinggi. Hasilnya mulai terlihat signifikan pada 2024.

"Mikroorganisme ini bekerja mengurai kandungan hidrokarbon di dalam tanah. Prosesnya bertahap, namun hasilnya terukur," jelasnya.

Di Kabupaten Siak, sejumlah lahan masyarakat yang telah menjalani proses pemulihan mulai menunjukkan perbaikan kualitas tanah.

Salah satu petani, Roy Safroi, mengaku optimistis lahannya dapat kembali produktif.

"Tanah adalah sumber kehidupan. Kami berharap setelah dipulihkan, lahan ini bisa kembali dimanfaatkan untuk pertanian," ujarnya.

Program ini juga melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk KLH, dinas lingkungan hidup daerah, SKK Migas, Kementerian ESDM, serta pendampingan Kejaksaan Agung RI guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar dan regulasi.

"Koordinasi dengan berbagai pihak menjadi kunci agar kegiatan ini berjalan efektif dan sesuai ketentuan," tambah Wisnu.

PHR menegaskan pemulihan TTM merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik sekaligus upaya menjaga keberlanjutan wilayah operasi. 

Pada sejumlah lokasi yang telah dinyatakan pulih, masyarakat kembali dapat memanfaatkan lahan untuk aktivitas pertanian.

Melalui program berkelanjutan ini, PHR berharap tanah yang telah diremediasi dapat kembali mendukung kehidupan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan di masa mendatang.

Tags

Terkini

Terpopuler