JAKARTA (RA) - Pengusutan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya terus bergulir.
Kejaksaan Agung mengungkap secara gamblang modus operandi yang digunakan para tersangka dalam menyiasati kebijakan pembatasan ekspor, termasuk dengan menyeret seorang pejabat di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) untuk periode 2022–2024.
Salah satu tersangka tersebut berinisial MZ, yang diketahui merupakan ASN di KPBC Pekanbaru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini berakar dari upaya sistematis untuk menghindari kebijakan negara dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
"Dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit. Namun kebijakan ini disiasati melalui rekayasa klasifikasi komoditas," ungkap Anang, Senin malam.
Menurut Anang, CPO telah ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa membedakan kadar asam lemak bebas atau Free Fatty Acid (FFA).
Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk yang berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun dalam praktiknya, para tersangka diduga secara sadar dan sengaja mengubah klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) direkayasa dan diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.
"Rekayasa klasifikasi ini dilakukan agar komoditas yang hakikatnya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, sehingga terbebas dari rezim pengendalian ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit," jelas Anang.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit yang belum memiliki kekuatan hukum karena tidak berbentuk peraturan perundang-undangan.
Meski memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, dokumen tersebut tetap dijadikan acuan oleh oknum aparat untuk meloloskan ekspor.
Dalam praktiknya, lanjut Anang, terdapat dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Dengan cara itu, klasifikasi yang menyimpang dari ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.
"Para tersangka tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi diduga aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, serta membiarkan mekanisme yang menyimpang ini berlangsung," tegasnya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna mengungkap secara utuh jaringan korupsi ekspor CPO dan POME yang merugikan keuangan negara serta mencederai tata kelola komoditas strategis nasional.