INHU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu operasi di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB itu, tiga orang tersangka atau pengedar diamankan bersama puluhan paket sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Minggu (7/2/2026).
Ia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Informasi masyarakat kami terima pada Senin (2/2/2026). Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan," ujar Misran.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka, IMT alias Pentin (50) dan MI alias Nanda (23), di dalam sebuah rumah di Pengairan Desa Pekan Heran.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu di saku celana Pentin serta satu paket lainnya di lantai ruang belakang rumah.
"Total berat kotor sabu dari kasus pertama ini sekitar 2,10 gram," jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, celana jeans pendek, uang tunai Rp865 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Pentin mengaku sebagai pemilik sabu, sementara MI berperan sebagai perantara.
Keduanya juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka ART alias Ari (28).
Dari dalam rumahnya, polisi menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah dekat kulkas dengan berat kotor sekitar 2,72 gram.
"Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit handphone warna biru, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp50 ribu," kata Misran.
Ari mengaku sabu tersebut miliknya dan hasil tes urine juga menunjukkan positif narkotika.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Polres Inhu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
"Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tutupnya.