Satpolairud Polres Siak Bongkar Ilegal Logging di Perairan Mengkapan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:38:29 WIB
Kapal motor yang diamankan diduga mengangkut kayu hasil ilegal logging.

SIAK (RA) - Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Siak mengungkap kasus dugaan ilegal logging di perairan Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti kayu olahan.

Kasus ini terungkap pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di perairan Mengkapan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan kayu ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Polairud Polres Siak AKP Irva Donny, memerintahkan Kanit Gakkum iptu Muhammad Suwanto, bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian mendapati satu unit kapal motor jenis pompong tanpa nama yang tengah melakukan pembongkaran kayu olahan jenis papan.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat dua orang di atas kapal. Namun, satu orang berhasil melarikan diri ke darat, sementara satu lainnya berhasil diamankan.

Tersangka yang diamankan berinisial CB (33), warga Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, CB tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas kayu yang diangkut.

Polisi mengamankan kapal motor tersebut beserta 84 keping kayu olahan jenis papan sebagai barang bukti dan membawa tersangka ke Mako Satpolairud Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir kejahatan di bidang kehutanan.

"Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Siak dalam memberantas ilegal logging. Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi," ujar Kapolres, Sabtu (7/2/2026).

Sementara itu, AKP Irva Donny menyatakan patroli dan pengawasan di wilayah perairan rawan akan terus ditingkatkan, khususnya di kawasan Sungai Apit dan sekitarnya.

"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pengawasan akan terus kami perkuat guna mencegah praktik ilegal logging dan kejahatan perairan lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kasat Polairud.

Tags

Terkini

Terpopuler