JAKARTA (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis kemarin dengan menghadirkan saksi Fiona Handayani, yang merupakan salah satu Staf Khusus Menteri (SKM) terdakwa Nadiem Makarim.
Menurut JPU Roy Riadi, keterangan saksi semakin menguatkan dakwaan bahwa telah terjadi pengaturan proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
"Terungkap adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek berjalan. Dari fakta persidangan dan bukti elektronik berupa percakapan aplikasi pesan singkat, ditemukan grup WhatsApp seperti ‘Mas Menteri Core Team’ dan grup lainnya yang membahas penggunaan Chromebook sebelum mekanisme pengadaan formal dilakukan," ujar Roy Riadi, Jumat (6/2/2026).
Majelis Hakim dalam persidangan juga mendalami pembicaraan terkait skema co-investment sebesar 30 persen yang diduga telah disepakati oleh pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai.
Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi kuat adanya upaya melobi pihak Google yang berpotensi memengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.
"Saksi mengakui di hadapan majelis hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi kebutuhan riil pengadaan. Fakta ini semakin menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya penyimpangan dan ketidaksesuaian prosedur," imbuh Roy.
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Chromebook. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga riil Chromebook diketahui berada di kisaran Rp3 juta per unit, namun dalam pelaksanaannya ditetapkan menjadi sekitar Rp6 juta per unit.
"Selisih harga yang cukup signifikan tersebut diduga sengaja disamarkan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu," ungkap Roy Riadi.
Fakta lain yang terungkap adalah adanya keraguan dari saksi terhadap program pengadaan Chromebook karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) kementerian. Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan pimpinan tertinggi kementerian, yakni terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.
Kondisi tersebut, lanjut JPU, menyebabkan pejabat teknis di bawahnya, termasuk terdakwa Mulyatsyah, menyusun kajian teknis yang diduga hanya bertujuan menindaklanjuti arahan pimpinan, tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan satu sama lain. Fakta-fakta material yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang kuat terkait adanya penyimpangan dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan," pungkasnya.