Pemko Pekanbaru Larang Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan 1447 H

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:05:00 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho memberikan keterangan pers usai penyegelan hiburan malam Paragon, Selasa (3/2/2026) sore.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menerbitkan edaran terkait larangan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadhan 1447/2026 M.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, sejauh ini masih ada kelonggaran yang diberikan untuk tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap boleh beroperasi selama Ramadhan.

"Tapi di Bulan Suci Ramadhan ini, tidak hanya yang tidak fasilitas hotel, tapi juga bagian dari fasilitas hotel, itu kemungkinan besar berdasarkan aspirasi masyarakat, tidak dibolehkan beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan," terang Wako Agung, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, khusus fasilitas hotel, izin operasional di Bulan Ramadhan hanya akan diberikan untuk restoran.

"Itu juga akan diatur waktu operasionalnya," ulasnya.

Disampaikan Wako Agung, aturan bagi hiburan malam itu nantinya akan diterbitkan pemerintah kota dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.

"Kami akan menerbitkan peraturan walikota dalam memasuki Bulan Suci Ramadhan," jelasnya.

"Kami akan melakukan pengawasan dan membuat aturan yang lebih ketat dari sebelumnya, sehingga kenyamanan masyarakat di Kota Pekanbaru dalam melaksanakan ibadah puasa bisa betul-betul hikmah dan tidak terganggu," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler