WALHI Riau Rilis Tinjauan Lingkungan 2026, Ketimpangan SDA Jadi Sorotan

Dan
Jumat, 30 Januari 2026 | 16:52:56 WIB
WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026.

PEKANBARU (RA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup 2026 bertajuk Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran.

Peluncuran digelar di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau, Pekanbaru, Jumat (30/1/2026).

Direktur WALHI Riau Eko Yunanda menyebut kondisi lingkungan hidup di Riau dan Kepulauan Riau sepanjang 2025 masih didominasi ketimpangan penguasaan sumber daya alam dan ruang hidup masyarakat.

"Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi. Kondisi ini memicu konflik agraria, kemiskinan struktural, dan krisis ekologis yang berulang," ujar Eko.

Menurutnya, minimnya pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat adat, ditambah masifnya ekspansi perkebunan, hutan tanaman industri (HTI), dan pertambangan, menunjukkan keberpihakan negara yang masih condong pada kepentingan investasi.

"Masyarakat adat telah menguasai wilayah itu secara turun-temurun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun kini mereka justru dihadapkan pada penguasaan lahan oleh korporasi," katanya.

WALHI Riau juga menyoroti dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kehidupan masyarakat, salah satunya konflik di Desa Batu Ampar yang disebut terdampak langsung oleh aktivitas tambang batubara.

"Ketika masyarakat mempertahankan ruang hidupnya, yang terjadi justru kriminalisasi. Ini memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa yang nyata," tambah Eko.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli, menilai tantangan demokrasi dan lingkungan hidup masih besar, termasuk dalam penanganan kasus korupsi di sektor sumber daya alam.

"Pola yang kami lihat, kepala daerah diproses hukum, tetapi korporasi yang diduga terlibat tidak disentuh. Ada indikasi kekebalan hukum terhadap korporasi," ujar Ahlul.

Ia juga menyoroti meningkatnya kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang mendampingi warga terdampak.

"Negara semakin represif dengan menggunakan pasal-pasal karet. Aktivis justru diposisikan sebagai ancaman," katanya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Maria Maya Lestari, menilai lemahnya penegakan hukum lingkungan masih menjadi persoalan utama di Riau.

"Penegakan hukum masih berfokus pada individu melalui pidana, sementara pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku utama kerusakan lingkungan belum maksimal," jelas Maria.

Direktur Paradigma, Riko Kurniawan, menambahkan data dan temuan WALHI Riau penting menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ke depan.

"Tinjauan ini seharusnya menjadi rujukan agar kebijakan tidak semata berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat adat," ujarnya.

Tags

Terkini

Terpopuler