Sidang Korupsi Pertamina, Ahli Sebut Negara Rugi Rp285 Triliun

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:35:37 WIB
Sidang kasus korupsi Pertamina di PN Jakarta Pusat.

JAKARTA (RA) - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023 mengungkap fakta mencengangkan. Ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp285 triliun.

Fakta tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menghadirkan ahli BPK untuk menjelaskan secara rinci perhitungan kerugian negara akibat berbagai penyimpangan yang dilakukan di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

"Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun," ujar JPU Zulkipli, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, nilai tersebut berasal dari kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,4 triliun. Jumlah itu masih akan bertambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang akan dipaparkan oleh ahli lain pada sidang lanjutan.

BPK mengidentifikasi tujuh klaster utama penyimpangan dalam perkara ini. Klaster tersebut meliputi ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya, hingga penyimpangan dalam penjualan solar bersubsidi.

Salah satu klaster yang menjadi sorotan utama adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. Menurut JPU, penyewaan tersebut merupakan hasil dari persekongkolan jahat dan intervensi pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak-pihak lainnya.

"Pertamina dipaksa menyewa OTM padahal perusahaan memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih layak dan siap beroperasi. Penyewaan ini tetap dilakukan meski tanpa kajian optimal serta melanggar berbagai mekanisme pengadaan," tegas Zulkipli.

Selain persoalan urgensi penyewaan, proses pencampuran bahan bakar atau blending di Terminal OTM juga dinilai bermasalah. Proses tersebut tidak memenuhi standar sertifikasi yang semestinya dan justru membebani biaya operasional Pertamina secara tidak wajar.

Akibatnya, negara harus menanggung kerugian kompensasi hingga Rp13 triliun, karena komponen perhitungannya merujuk pada biaya yang seharusnya tidak dibebankan.

Menanggapi keterangan saksi sebelumnya, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa hasil audit BPK merupakan alat bukti hukum yang sah untuk menetapkan adanya kerugian negara.

Dengan keterangan ahli BPK tersebut, JPU menyatakan optimistis bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

Tags

Terkini

Terpopuler