Golkar Kampar Soroti TPP PPPK yang Dipangkas dari 850 Ribu jadi 300 Ribu Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:41:00 WIB
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kampar, Repol.

KAMPAR (RA) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kampar, Repol, menyuarakan keprihatinannya terhadap penurunan drastis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026.

TPP PPPK yang sebelumnya berada di angka Rp 850.000 per bulan, kini hanya ditetapkan sebesar Rp 300.000.

Penurunan lebih dari 60 persen tersebut dinilai berpotensi berdampak serius terhadap kinerja aparatur serta kualitas pelayanan publik.

"Informasi yang saya terima dari pembahasan Komisi II DPRD Kampar, legislatif sendiri kaget melihat TPP PPPK hanya Rp 300.000. Dari dulu setahu kami, TPP PPPK itu Rp 850.000," ujar Repol, Selasa (20/1/2026).

Repol yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kampar itu menyebutkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan PPPK, tetapi juga tenaga medis yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.

Ia mengungkapkan, sebelumnya TPP untuk dokter umum berada di kisaran Rp 5,6 juta per bulan, sedangkan dokter spesialis menerima antara Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.

"Kondisinya sekarang sangat menyayat hati. Ini bukan soal iri atau perbandingan, tapi soal keadilan dan dampaknya terhadap pelayanan publik," tegasnya.

Sebagai politisi senior yang telah empat periode menjabat anggota DPRD Kampar dan satu periode di DPRD Provinsi Riau, Repol menilai minimnya pengawasan terhadap detail kebijakan penganggaran turut menjadi penyebab persoalan ini baru mencuat.

Menurutnya, DPRD kerap menerima dokumen APBD dalam waktu yang sangat terbatas sehingga tidak semua pos anggaran dapat dibahas secara mendalam.

"Buku APBD itu sangat tebal, sementara waktu pembahasan mepet. Tidak mungkin dibaca secara detail. Akibatnya, banyak kebijakan luput dari pengawasan, termasuk soal TPP ini," ungkapnya.

Repol menambahkan, DPRD umumnya baru melakukan pembahasan lebih serius jika terdapat aspirasi atau keluhan langsung dari masyarakat maupun pegawai.

"Kalau tidak ada aspirasi yang datang, itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. DPRD jarang masuk terlalu jauh ke teknis penghasilan," katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan TPP seharusnya berpihak pada aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan publik, mulai dari ASN, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga medis.

"Dokter itu sekolahnya berat, tanggung jawabnya besar, bekerja siang dan malam. Bahkan Lebaran pun sering tidak pulang kampung karena tugas. Ini harus jadi pertimbangan utama," ujarnya.

Menurut Repol, ketimpangan antara beban kerja dan penghasilan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, khususnya di sektor kesehatan.

"Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau pelayannya terus memikirkan penghasilan yang jauh berkurang? Ini bisa merusak pelayanan publik, terutama pelayanan medis. Yang dirugikan akhirnya masyarakat," tegasnya.

Untuk itu, Repol meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengevaluasi kebijakan TPP tersebut.

Ia menilai masih ada ruang perbaikan, terutama jika Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP belum ditetapkan secara final.

"Kalau sekarang masih Januari dan Perbup TPP belum selesai, ini harus didiskusikan ulang. Bupati harus turun tangan langsung," katanya.

Bahkan jika APBD 2026 telah disahkan, Repol menyebut pergeseran anggaran masih memungkinkan dilakukan sesuai aturan.

"Pergeseran itu boleh. Mau dari 12 bulan jadi 7 bulan, tidak masalah. Yang penting pelayanan publik tetap maksimal," ujarnya.

Ia mencontohkan pelayanan di RSUD Kabupaten Kampar yang selama ini dikenal cukup baik, menurutnya tidak terlepas dari perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.

"RSUD kita pelayanannya bagus karena kesejahteraan pelayannya diperhatikan. Jangan sampai kebijakan TPP ini justru merusak sistem yang sudah berjalan baik," pungkas Repol.

Tags

Terkini

Terpopuler