SIAK (RA) - Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial Facebook berhasil diungkap Polres Siak.
Seorang pria berinisial AJG (31) diamankan bersama dua anak korban dalam waktu kurang dari 24 jam sejak informasi diterima polisi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan terkait video kekerasan anak yang beredar di media sosial, Senin (19/1/2026).
"Begitu menerima informasi, kami langsung memerintahkan jajaran Satreskrim dan Polsek untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami," tegas AKBP Sepuh Ade, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Baru Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku AJG merupakan ayah kandung kedua korban. Sebelumnya, kedua anak tersebut tinggal bersama ibunya di Kabupaten Rokan Hilir.
Setelah orang tua mereka berpisah, pelaku menjemput anak-anak itu dan membawa mereka ke Kabupaten Siak.
Dalam beberapa kesempatan, ibu korban sempat melakukan panggilan video dengan anak-anaknya.
Dari komunikasi tersebut, ibu korban melihat kondisi anak tidak terawat dan mendapat informasi bahwa anak-anaknya mengalami tindak kekerasan oleh ayah kandungnya.
Informasi itu kemudian dilaporkan hingga akhirnya viral di media sosial.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Ipda Saut Pandiangan bersama Unit Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan Ipda Rian melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam dan Kecamatan Koto Gasib.
Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga korban yang berada di Kabupaten Rokan Hilir.
"Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumah rekannya," ujar Kapolres.
Pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.05 WIB, polisi berhasil mengamankan AJG bersama dua anak korban di sebuah rumah di Jalan Lintas Perawang–Siak Km 44, Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib.
Pelaku dan kedua korban kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga memastikan kedua anak korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan, termasuk menjalani visum et repertum di RSUD Siak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.