Pakai Nama Samaran 'Telkomsel', Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi

Rabu, 03 Desember 2025 | 15:27:26 WIB
Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap seorang kurir sekaligus pengedar sabu berinisial HAS (27).

KUANSING (RA) - Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Elang Kuantan Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi menangkap seorang kurir sekaligus pengedar sabu berinisial HAS (27).

Penangkapan HAS dilakukan dalam operasi penindakan di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di desa tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sabu. Penggerebekan pun dilakukan.

Di lokasi, HAS ditemukan berada di dalam kamar. Dalam interogasi awal, ia mengakui baru saja mengonsumsi sabu di rumah neneknya yang masih berada di desa yang sama.

"Petugas kemudian bergerak ke rumah tersebut untuk memastikan informasi," kata Iptu Hasan.

Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pipet kaca berisi sabu, bong, plastik klip bening kosong, serta alat-alat lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas narkotika.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa HAS mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi dilakukan secara online melalui kontak bernama 'Telkomsel', dengan harga Rp3 juta untuk setengah kantong sabu.

"Hasil tes urine terhadap HAS juga menunjukkan ia positif amphetamine," ungkapnya.

Kasat Res Narkoba menyampaikan arahan Kapolres bahwa Polres Kuansing akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan tegas dan konsisten. Masyarakat kami ajak terus berperan memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Iptu Hasan.

HAS beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan.

"HAS dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar," jelas Iptu Hasan.

Tags

Terkini

Terpopuler