Masa Penahanan Pertama Gubri Nonaktif Telah Berakhir, KPK Tak Kunjung Beri Keterangan

ANI
Rabu, 26 November 2025 | 19:57:18 WIB
Gubernur Riau nonaktifkan Abdul Wahid

JAKARTA (RA) - Masa penahanan 20 hari pertama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah berakhir sejak beberapa hari lalu atau pada Minggu, 23 November sejak ditetapkan pada 4 November lalu.

Namun, hingga hari ini, Rabu, 26 November, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan mengenai status Abdul Wahid kedepannya.

Tim Riau Aktual yang mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo tak kunjung mendapat pernyataan.

Pesan via whatsapp yang dikirimkan sejak Selasa (25/11) kemarin hingga hari ini tak mendapat respon apapun.

Saat ditanyakan lagi, Rabu pagi (26/11) mengenai hal yang sama, pun belum ada balasan dari yang bersangkutan.

Untuk diketahui, terhadap Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK dan dua lainnya di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut dilakukan guna proses penyidikan.

Tim Penyidik KPK juga telah melalukan penggeledahan di Lingkungan Pemprov Riau. Mulai dari Kediaman Gubri di Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Riau, Kediaman Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Kantor PUPR, Kantor BPKAD dan Disdik Riau.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana dan Dani M Nursalam.

Terkini

Terpopuler