Bupati Afni Bersaksi Soal Kerusuhaan PT SSL di PN Pekanbaru

Dan
Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:07:54 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli hadiri sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Kabupaten Siak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Kabupaten Siak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Dalam sidang kali ini, Bupati Siak Afni Zulkifli hadir sebagai saksi kunci.

Tampil dengan gaya sederhana mengenakan jilbab bermotif bunga, jaket hitam, dan celana kargo, Afni tampak tenang saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Afni menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak tidak pernah menerima surat tembusan dari PT SSL terkait permasalahan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Tumang, Kecamatan Siak.

"Sejatinya, penyelesaian konflik sudah diatur dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial. Jika hal itu dijalankan, tentu tidak akan muncul permasalahan seperti yang kita lihat saat ini," ujar Afni di ruang sidang.

Afni menuturkan, gesekan antara masyarakat dan pihak perusahaan sudah terjadi jauh sebelum peristiwa kerusuhan pada 11 Juni 2025.

Afni pun menyebut, bentrokan tersebut merupakan akumulasi ketegangan yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas.

"Konflik ini bukan hanya cerita soal peristiwa 11 Juni, melainkan sudah berlangsung lama. Seharusnya, mekanisme perhutanan sosial bisa menjadi jalan keluar yang lebih adil dan berkelanjutan," tegasnya.

Dalam kesaksiannya, Afni juga menyinggung laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial sebelum kerusuhan pecah.

Laporan itu menyebut adanya dugaan pencabutan tanaman sawit milik warga oleh pihak perusahaan pada malam hari.

"Saya hanya menanggapi laporan masyarakat. Mereka mengadu bahwa sawitnya dicabut malam-malam. Untuk detail laporan dan buktinya, saya tidak tahu pasti," ungkapnya.

Usai memberikan kesaksian, Afni menegaskan kehadirannya di pengadilan bukan hanya untuk memenuhi panggilan hukum, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

"Saya hadir karena menghormati majelis hakim, dan saya juga ingin bertemu langsung dengan rakyat saya. Sejak kejadian itu, saya belum pernah bertemu dengan mereka, para terdakwa," katanya.

Afni berharap proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

"Saya percaya majelis hakim akan menilai dengan objektif. Yang penting, kasus ini bisa menjadi pelajaran agar hubungan masyarakat dan perusahaan diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana ke depan," tuturnya.

Dalam perkara ini, sebanyak 11 terdakwa dihadapkan pada berbagai pasal berat, termasuk pembakaran, penghasutan, penjarahan, serta pencurian dengan pemberatan. Mereka juga dijerat pasal-pasal terkait kekerasan dan perusakan fasilitas perusahaan.

Kerusuhan di area PT SSL pada 11 Juni 2025 menimbulkan kerugian besar. Tercatat 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil rusak berat, satu alat berat dan papan nama perusahaan dirusak, serta klinik dan mesin air dijarah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Tags

Terkini

Terpopuler