BENGKALIS (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan pentingnya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pesan itu disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Ruang Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan bertema "Peran Serta Kejaksaan Tinggi Riau dalam Pembangunan Strategis Nasional dan Daerah" tersebut dihadiri para kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dalam paparannya, Sapta Putra yang didampingi Kasi Penkum Zikrullah menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum agar aparatur daerah terhindar dari tindak pidana korupsi.
"Kita berharap tidak ada lagi pelanggaran hukum di Kabupaten Bengkalis. Kejati Riau siap memberikan penyuluhan dan pendampingan hukum ke seluruh daerah di Riau," ujarnya.
Sapta menyoroti sejumlah praktik yang kerap terjadi di tingkat desa, mulai dari mark up harga, penggelapan honor aparat, proyek fiktif, kongkalikong dalam pengadaan material, hingga penyetoran dana desa kepada pejabat kecamatan atau kabupaten.
"Kalau semua dijalankan sesuai aturan, tak ada alasan untuk takut," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkalis, Ersan Saputra TH, yang mewakili Bupati Bengkalis, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Riau.
"Penerangan hukum ini sangat penting agar perangkat daerah dan desa paham aturan, khususnya dalam pelaksanaan Proyek Strategis Daerah," kata Ersan.
Ersan menilai kegiatan seperti ini harus dilakukan secara rutin untuk memperkuat budaya hukum dan mencegah ASN tersandung masalah hukum akibat kelalaian administratif.
Gunakan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung soal persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas," pesan Ersan menutup sambutannya.