43 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Sempat Ditahan di DTI Kemayan Pahang

Ahad, 28 September 2025 | 22:53:01 WIB
43 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia.

PEKANBARU (RA) – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ataj ilegal dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu sore kemarin. Mereka terdiri atas 32 laki-laki dan 11 perempuan.

Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan BP2MI Riau. 

Para PMI sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

"Dari 43 PMI tersebut, 15 berasal dari Jawa Timur, 9 dari Aceh, 7 dari NTB, 6 dari Sumatera Utara, 3 dari Riau, serta masing-masing 1 orang dari Jambi, Banten, dan Jawa Barat," ungkap Fanny, Minggu (28/9/2025).

Menurutnya, proses pemulangan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.

"Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dideportasi. Kami pastikan mereka tetap mendapat perlindungan," tegasnya.

Sesampainya di Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Setelah itu, mereka diarahkan untuk registrasi IMEI di Bea Cukai dan selanjutnya dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapatkan layanan dasar, pendataan, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Fanny juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak lagi tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal. 

"Banyak yang tidak menyadari risikonya. Kami tidak hanya menjemput mereka yang dideportasi, tetapi juga memulihkan dan mengingatkan bahwa negara tidak diam," ujarnya.

Terkini

Terpopuler