SIAK (RA) - Warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digegerkan oleh aksi seorang pria berinisial RR (35) yang mengamuk sambil membawa parang.
Pelaku bahkan mengancam akan membunuh tetangganya, Juli Toni Saut Hasudungan (42), beserta keluarga.
Peristiwa terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 15.06 WIB. Merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku mendatangi warung korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah.
Tak lama berselang, RR kembali dengan sebilah parang panjang. Ia berteriak dan mengancam korban di depan warga sekitar.
"Pelaku mendatangi korban sambil mengacungkan parang dan mengucapkan ‘ku bunuh kau sekeluarga’," ujar Kompol Hendrix, Selasa (23/9/2025).
Aksi pelaku disaksikan dua orang warga. Setelah membuat keributan, ia sempat meninggalkan lokasi. Namun, polisi bergerak cepat dengan mengamankan RR beserta barang bukti sebilah parang bergagang cokelat.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan. Ia terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," jelas Kompol Hendrix.