JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah penting dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pada Selasa kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (17/9/2025).
Anang menyebutkan keenam saksi yang diperiksa memiliki peran penting di sejumlah perusahaan, baik di lingkungan Pertamina maupun pihak swasta yang berkaitan.
Keenam saksi tersebut di antaranya AZ selaku Direktur PT Trafiguna Indonesia, BAR selaku SVP Corporate Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020–2023, VE selaku Sekretaris Eksekutif PT Mahameru Kencana Abadi.
Kemudian HO selaku Staf Bank Relation PT Mahameru Kencana Abadi, DU selaku Secretary Board of Directors PT Mahameru Kencana Abadi, serta MYN selaku Manager Group Business Support Internal Audit PT Pertamina (Persero).
"Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk mendalami rangkaian peristiwa yang diduga merugikan keuangan negara serta memastikan adanya keterkaitan antara tersangka dengan pihak-pihak lain," jelas Anang.